Secara bahasa al-shiyâm, al-shaum, puasa, berarti menahan, al-imsâk.
Seperti firman Allah yang mengisahkan Maryam: “Aku bernadzar puasa
kepada Tuhan yang Pemurah”(QS. Maryam/19: 26). Al-shau, puasa, di sini
berarti menahan bicara, diam.Adapun puasa dalam pengertian terminologi
agama adalah menahan diri dari makan, minum dan semua perkara yang
membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari,
dengan syarat-syarat tertentu.Sebagian ulama mendefinisikannya sebagai:
“penahanan diri dari syahwat perut dan syahwat kelamin sepanjang hari
disertai niat sebelum fajar selain waktu haid, nifas, dan hari-hari
raya”. Puasa Ramadhan mulai diwajibkan pada bulan Sya’ban, tahun kedua
Hijriyah. Arti puasa menurut bahasa adalah menahan. Menurut syariat
islam puasa adalah suatu bentuk aktifitas ibadah kepada Allah SWT dengan
cara menahan diri dari makan, minum, hawa nafsu, dan hal-hal lain yang
dapat membatalkan puasa sejak terbit matahari / fajar / subuh hingga
matahari terbenam / maghrib dengan berniat terlebih dahulu sebelumnya.
Hari-hari yang dilarang untuk puasa, yaitu : saat lebaran idul fitri 1
syawal dan idul adha 10 dzulhijjah dan Hari tasyriq : 11, 12, dan 13
zulhijjah. Puasa memiliki fungsi dan manfaat untuk membuat kita menjadi
tahan terhadap hawa nafsu, sabar, disiplin, jujur, peduli dengan fakir
miskin, selalu bersyukur kepada Allah SWT dan juga untuk membuat tubuh
menjadi lebih sehat.Orang yang diperbolehkan untuk berbuka puasa sebelum
waktunya adalah : Dalam perjalanan jauh 80,640 km (wajib qodo puasa),
Sedang sakit dan tidak dapat berpuasa (wajib qodo puasa), Sedang hamil
atau menyusui (wajib qada puasa dan membayar fidyah),Sudah tua renta
atau sakit yang tidak sembuh-sembuh (wajib membayar fidyah 3/4 liter
beras atau bahan makanan lain)
- Puasa Ramadhan : Puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib bagi orang
yang sehat. Sedangkan bagi yang sakit atau mendapat halangan dapat
membayar puasa ramadhan di lain hari selain bulan ramadan. Puasa
ramadhan dilakukan selama satu bulan penuh di bulan romadhon kalender
hijriah / islam. Puasa ramadhan diakhiri dengan datangnya bulan syawal
di mana dirayakan dengan lebaran ied / idul fitri.
- Puasa Senin Kamis : Puasa senin kamis hukumnya adalah sunah / sunat
di mana tidak ada kewajiban dan paksaan untuk menjalankannya.
Pelaksanaan puasa senin kamis mirip dengan puasa lainnya hanya saja
dilakukannya harus pada hari kamis dan senin saja, tidak boleh di hari
lain.
- Puasa Nazar : Untuk puasa nazar hukumnya wajib jika sudah niat akan
puasa nazar. Jika puasa nazar tidak dapat dilakukan maka dapat diganti
dengan memerdekakan budak / hamba sahaya atau memberi makan / pakaian
pada sepuluh orang miskin. Puasa nazar biasanya dilakukan jika ada
sebabnya yang telah diniatkan sebelum sebab itu terjadi. Nazar dilakukan
jika mendapatkan suatu nikmat / keberhasilan atau terbebas dari musibah
/ malapetaka. Puasa nazar dilakukan sebagai tanda syukur kepada Allah
SWT atas ni’mat dan rizki yang telah diberikan.
- Puasa Bulan Syaban / Nisfu Sya’ban: Puasa nisfu sya’ban adalah puasa
yang dilakukan pada awal pertengahan di bulan syaban. Pelaksanaan puasa
syaban ini mirip dengan puasa lainnya.
- Puasa Pertengahan Bulan : Puasa pertengahan bulan adalah puasa yang
dilakukan pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan sesuai tanggalan
hijriah. Pelaksanaan puasa pertengahan bulan mirip dengan puasa lainnya.
- Puasa Asyura: Puasa asyura adalah puasa yang dilakukan pada tanggal
10 di bulan muharam / muharram. Pelaksanaan puasa assyura mirip dengan
puasa lainnya.
- Puasa Arafah: Puasa arafah adalah puasa yang dilaksanakan pada
tanggal 9 di bulan zulhijah untuk orang-orang yang tidak menjalankan
ibadah pergi haji. Pelaksanaan arafah mirip dengan puasa lainnya.
- Puasa Syawal: Puasa syawal dikerjakan pada 6 hari di bulan syawal.
Puasa syawal boleh dilakukan pada 6 hari berturut-turut setelah lebaran
idul fitri. Pelaksanaan arafah mirip dengan puasa lainnya.
Posting Komentar